Edulactica

Edulactica

• Online

+389 75 457 282

Call or Message

Mengapa WALHI Sebut PSN Pangan dan Energi di Papua Bentuk Kekerasan Terbuka Negara?

Penetapan kawasan timur Indonesia sebagai pusat ekspansi industri skala besar berkedok pemenuhan kebutuhan nasional memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Dalam menyuarakan aspirasi masyarakat adat, analisis advokasi disampaikan bersama jaringan perwakilan seperti WALHI Bima untuk menjelaskan alasan di balik tuduhan bahwa penetapan PSN pangan dan energi di Papua merupakan bentuk kekerasan terbuka negara. Langkah pembukaan jutaan hektar hutan adat tanpa persetujuan warga lokal dinilai sebagai bentuk perampasan ruang hidup yang merusak tatanan kebudayaan, merusak ekosistem hutan hujan tropis, serta meminggirkan hak-hak dasar masyarakat adat setempat.

Latar belakang dari tuduhan serius ini berawal dari masifnya pengerahan kekuatan militer dan regulasi khusus untuk mengawal masuknya proyek-proyek pangan skala besar (food estate) serta proyek energi di wilayah timur. Masyarakat adat Papua yang bergantung hidup pada hasil hutan secara sepihak kehilangan akses terhadap tanah leluhur mereka akibat izin konsesi yang diterbitkan pusat. Proses alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur tidak hanya mematikan sumber pangan lokal seperti sagu, tetapi juga memicu konflik horizontal dan rasa ketakutan di kalangan warga desa.

Sesuai dengan ketentuan regulasi hak asasi manusia dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), setiap proyek pembangunan di wilayah adat wajib mendapatkan Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (FPIC). Peraturan perundang-undangan nasional secara tegas mengamanatkan perlindungan wilayah adat dan hak-hak Ulayat dari tindakan penggusuran sepihak. Pengabaian terhadap hak persetujuan masyarakat adat demi mengejar target Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan pelanggaran berat atas hak asasi manusia serta bentuk pengabaian atas hukum.

Kecaman keras atas praktik pembangunan yang koersif ini disampaikan oleh para tokoh adat, aktivis kemanusiaan, serta pengurus WALHI Mataram. Mereka menegaskan bahwa negara seharusnya memajukan kesejahteraan warga dengan memperkuat kedaulatan pangan lokal berbasis kearifan adat, bukannya menyerahkan penguasaan tanah rakyat kepada korporasi besar. Kebijakan pangan yang merusak hutan dan meminggirkan pemilik sah tanah tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis dan sosial yang sangat nyata.

Dalam langkah operasional advokasinya, organisasi lingkungan aktif melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia, serta menggalang solidaritas internasional untuk penyelamatan hutan Papua. Kampanye publik gencar dilakukan guna membuka mata masyarakat dunia bahwa proyek PSN pangan dan energi tersebut berpotensi memicu laju deforestasi terbesar di Asia Pasifik. Langkah ini terbukti sukses meningkatkan tekanan publik agar pemerintah merevisi kebijakan pembangunan di wilayah timur.

Kesimpulannya, pandangan tegas WALHI yang menyebut PSN pangan dan energi di Papua sebagai bentuk kekerasan terbuka negara merupakan panggilan nurani untuk menghentikan praktik pembangunan destruktif. Perlindungan atas hutan hujan terakhir dan hak-hak masyarakat adat Papua harus menjadi prioritas utama bangsa. Informasi selengkapnya mengenai data luas konsesi, laporan pelanggaran hak, serta siaran pers organisasi dapat diakses pada portal resmi WALHI Kupang. Mari kita bersatu menjaga keutuhan hutan dan kemanusiaan di Papua.